Profil Ova Emilia, Rektor UGM masa bakti 2022-2027 yang menegaskan Jokowi alumnus UGM. (Foto: Ist)

Rektor UGM Digugat terkait Ijazah Jokowi

Rektor UGM Ova Emilia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta. Gugatan tersebut terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Jokowi. Gugatan dilayangkan Komarudin yang teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Gugatan juga ditujukan terhadap Wakil Rektor 1-4 UGM, termasuk Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmojo. 

Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni mengatakan, sudah menerima materi gugatan tersebut dari PN Sleman. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025) mendatang.

"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," ujar Veri di PN Solo, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, UGM memiliki bukti-bukti yang bisa mengatakan sikapnya.

"Insyaallah kami memiliki bukti autentik terkait status keberadaan Pak Jokowi di lingkungan kampus kami. Seperti yang disampaikan pimpinan, terkait data pribadi tentu ini yang berhak orang pribadinya atau dari Kejaksaan atau dalam konteks di pengadilan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network