Ratusan nelayan saat mendatangi Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Tegalsari, Kota Tegal, Rabu (3/5/2023). Foto: iNews TV/Yunibar.

TEGAL, iNews.id – Ratusan nelayan dan pemilik kapal menduduki Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Tegalsari, Kota Tegal, Rabu (3/5/2023). Mereka memprotes denda pelanggaran daerah penangkapan ikan (DPI) yang mencapai miliaran rupiah. 

Sejak pagi, sebanyak sembilan nahkoda kapal yang melanggar DPI diperiksa petugas Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Para nelayan menunjuk aksi solidaritasnya kepada para nahkoda yang diperiksa. 

“Besaran denda pelanggaran DPI sangat besar dan merugikan nelayan. Ribuan nelayan terpaksa mogok melaut karena sanksi administratif tersebut,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kota Tegal, Eko Susanto. 

Dikatakan Eko, pihaknya berencana mengirimkan surat kepada Ditjen PSDKP KKP untuk meminta keringanan besarnya denda. 

Salah seorang pemilik kapal, Supriyono mengatakan, peraturan baru dari Kementerian KKP terkait wilayah pengelolaan perikanan (WPP) hanya dibatasi pada satu WPP. Padahal sebelumnya, nelayan Pantura Tegal bisa beroperasi di dua WPP, yakni EPP 711 yang meliputi periran laut Natuna utara dan selatan hingga Selat Karimata dan WPP 712 yang meliputi perairan laut Jawa. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network