Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah merekomendasikan pencoretan lima partai politik peserta Pemilu 2024 karena tidak menyerahkan laporan anggaran kampanye. Kelima partai politik itu didiskualifikasi dari 14 kabupaten kota di Jawa Tengah pada Pemilu 2024.
Selain PSI yang didiskualifikasi di Purworejo, yaitu Partai Buruh di 14 kabupaten kota yang meliputi Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, Kota Tegal dan Kota Magelang.
Kemudian di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Wonosobo, dan Purbalingga. Sedangkan Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri. PBB didiskualifikasi di Kota Magelang dan Kabupaten Pemalang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait