Ketua Panpel PSIS Agung Bawono. (Eka Setiawan)

“Semoga ke depan lebih baik dan kami saat ini bersama manajemen PSIS tengah menyusun banding supaya hukuman tidak seberat itu dengan melihat kejadian-kejadian di tempat lain," ujarnya.

PSIS sendiri dipersilakan melakukan banding berdasarkan surat yang dikirim Komite Disiplin dan saat ini tengah menyusun surat banding tersebut.

"Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI," bunyi dalam surat yang dikirim Komdis PSSI ke PSIS.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network