Kepala CEO PSIS Yoyok Sukawi tampak dilindungi tim medis saat menenangkan kericuhan antar suporter di Stadion Jatidiri Semarang. (IST)

Menanggapi sanksi tersebut, manajeman PSIS akan mengajukan banding karena menganggap hukuman tersebut terlalu berat dan tidak adil.

"Kami akan mengajukan banding karena di dalam surat juga disebutkan bahwa kami dapat banding. Semoga masih ada titik cerah bagi kami untuk mendapatkan keadilan," ujarnya.

Sanksi dijatuhkan kepada PSIS karena dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan suporter PSIS Semarang dan suporter klub tamu.

"Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSIS Semarang dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sampai dengan Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 berakhir," bunyi hukuman pada surat Komite Disiplin tersebut yang dikirim pada Rabu (6/12) malam. Selain itu, PSIS juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp25 Juta.  


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network