SUKOHARJO, iNews.id – Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Sukoharjo mulai diizinkan secara terbatas setelah masuk PPKM level 3. Sekolah yang belum mampu memenuhi syarat yang ditentukan, diminta untuk menunda PTM.
Sekretaris Daerah (Sekda) sukoharjo, Widodo mengatakan, pelaksanaan PTM tergantung kesiapan sekolah dalam mengimplementasikan protokol kesehatan (prokes). Dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 11 Tahun 2021, memuat penyesuaian aturan terhadap pelonggaran kegiatan PTM.
Pembelajaran diatur dengan sangat ketat, baik dari segi kesiapan sarana dan prasarana berdasarkan prokes, maupun syarat kesepakatan dalam lingkungan sekolah bersangkutan.
"Memulai kembali PTM butuh kehati-hatian. Pemerintah daerah akan mengawasi ketat dalam penilaian kesiapan sekolah," kata Widodo, Rabu (1/9/2021).
Meskipun demikian, semua tergantung kesiapan sekolah masing-masing. Apabila belum mampu memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka diminta menunda PTM.
Widodo menyebut, pemerintah daerah lebih menyarankan agar sekolah memulai tahap PTM dengan simulasi terlebih dahulu. Tidak perlu memaksakan diri jika belum siap.
"Kapasitas kegiatan sekolah diatur maksimal 50 persen dengan jam belajar terbatas," katanya.
Tahap awal pembukaan, dinas terkait akan melaksanakan verifikasi langsung ke sekolah-sekolah. Antara lain mengecek kelengkapan sarana dan prasarana sesuai standar operasional prosedur (SOP) prokes dari pemerintah pusat.
Monitoring dan pengawasan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas kesehatan Kabupaten Sukoharjo. Penilain tim ini menentukan sekolah bersangkutan layak atau tidak kembali menyelenggarakan PTM.
"Izin diberikan sesuai dengan hasil penilaian," ujarnya.
Implementasi aturan PTM, antara lain membatasi dalam satu ruangan 50 persen jumlah siswa dalam satu rombongan belajar. Jadwal pembelajaran maksimal empat jam dengan pembagian satu mata pelajaran 30 menit dan sistem shift.
Siswa tidak diberikan jam istirahat, sehingga kantin sekolah harus tutup. Semua orang yang berada di lingkungan sekolah, harus memakai masker dengan benar atau dobel jika diperlukan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait