PEKALONGAN, iNews.id - Puluhan emak-emak dari Desa Watusalam Kecamatan Buaran menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis (16/9/2021). Mereka menggelar aksi mendukung warga memperjuangkan lingkungan.
Dalam aksinya, ibu-ibu membentangkan spanduk dan poster dukungan terhadap dua warga bernama Muhammad Abdul Afif dan Kurohman.
Kedua warga itu dijadikan tersangka oleh Polres Pekalongan Kota atas kasus dugaan pemecahan kaca salah satu perusahaan. Saat ini keduanya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri.
Mereka meminta kedua warga yang ditetapkan tersangka tersebut dibebaskan . Karena mereka menilai warga tersebut sedang membela daerahnya yang tercemar limbah pabrik tekstil.
Sementara, termohon dalam praperadilan ini adalah Kapolres Pekalongan Kota. Praperadilan diajukan sebagai buntut penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Polres Pekalongan Kota atas peristiwa perusakan kaca saat aksi protes warga terhadap pencemaran lingkungan.
Dugaan pencemaran limbah pabrik tekstil ini sudah lama dikeluhkan warga. “Berkali- kali warga memprotes namun tak ada solusi, sehingga warga marah dan sempat terjadi insiden kaca pecah saat aksi,” kata Abdul Afif.
“Kasus kaca pecah ini yang diproses hukum, namun kasus pencemaran sampai sekarang belum ada proses hukumnya,” katanya.
Kedua warga juga meminta rehabilitasi nama karena dijadikan tersangka yang menurutnya tidak prosedural . “Proses penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu,” kata Nasrul Saptia selaku tim kuasa hukum tersangka.
Sementara itu, usai persidangan hingga berita ini ditulis, pihak Polres Pekalongan Kota belum bisa memberikan keterangan atas kasus ini.
Editor : Ahmad Antoni