Petugas saat mengecek suhu tubuh pengendara di pintu masuk wilayah perbatasan Purbalingga. (iNews/Catur Edi Purwanto)

“Jika ditemukan pemudik dengan suhu badan diatas 37 derajat wajib menjalani rapid test antigen langsung di tempat,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono, Minggu (25/4/2021).

Dia mengatakan, penyekatan di lima titik perbatasan dilakukan hingga  seminggu pascalebaran. “Penyekatan awal dilakukan  guna mencegah melonjaknya kasus Covid-19 karena wilayah Purbalingga merupakan wilayah  zona hijau,” katanya.

Sementara, tim gugus tugas  sudah menyiapkan tempat karantina yakni gedung eks SMP 3 Purbalingga. Bagi pemudik yang  positif Covid-19  juga akan dikarantina  di desa –desa.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network