Petani di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara membongkar jembatan yang menjadi akses bagi penambang batuan galian C di Sungai Gelis, Jumat (7/1/2021). Foto: Antara.

JEPARA, iNews.id – Puluhan petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margo Utomo Desa Tulakan, Kabupaten Jepara membongkar jembatan dari batang kelapa. Jembatan itu selama ini menjadi akses penambang batuan galian C di Sungai Gelis.

Aksi tersebut merupakan upaya petani menegakkan aturan dan kesepakatan yang pernah dikeluarkan Forkopimda pada tahun 2020. Sebelumnya, dua tahun penambangan batuan diduga ilegal tidak beroperasi karena ditutup oleh Pemkab Jepara, 

“Tiba-tiba 10 hari lalu ada kegiatan penambangan batuan di Sungai Gelis dengan menggunakan alat berat," kata Ketua Gapoktan Margo Utomo Tulakan Masruhan di Jepara, Jumat (7/1/2022). 

Padahal penambangan batuan diduga illegal, membahayakan kondisi lingkungan sekitar, termasuk saluran irigasi pertanian dan sumberdaya air.

Sekitar 200 hektare sawah menggantungkan pengairan dari irigasi teknis yang dikhawatirkan akan terdampak oleh kegiatan penambangan tersebut.

Koordinator lapangan (korlap) aksi pembongkaran jembatan, Rahmanto menambahkan, Gapoktan Margo Utomo sebenarnya sudah melaporkan keberadaan penambang batuan diduga ilegal kepada Kepala Desa Tulakan maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulakan.

Akan tetapi, respons kepala desa belum optimal, lantas petani sepakat membongkar jembatan dengan memberitahu Polsek Donorojo. Ia berharap pihak berwenang bersikap tegas terhadap penambang diduga ilegal galian C di Sungai Gelis dengan menertibkan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network