Puluhan ribu pondok pesantren di Indonesia belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG). (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap dari 42.000 pondok pesantren (ponpes) di Indonesia, hanya 51 yang telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan sisanya yang mencapai puluhan ribu pesantren belum miliki PBG.

Menyikapi temuan itu, Menteri PU Dody Hanggodo akan mengecek puluhan ribu pondok pesantren yang belum memiliki izin sekaligus membantu untuk mendapatkan izin. "Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," kata Menteri PU Dody Hanggodo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dody menduga sebagian besar ponpes yang belum mengantongi PBG karena menilai PBG tidak terlalu penting untuk mendirikan pondok pesantren. Padahal, PBG sangat penting untuk memastikan kualitas bangunan ponpes.

"Pesantren itu kan suka dari santri untuk santri, jadi mereka menganggap gak perlu izin. Padahal izin itu untuk meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai dengan normanya, kualitas kolom, kualitas struktur dan seterusnya," tuturnya.

Selain itu, terdapat faktor ketidaktahuan dari pengurus pondok pesantren soal PBG. Biasanya, ponpes yang tidak mengetahui soal PBG berada di kota atau kabupaten terpencil. "Biasanya kan urusan PBG IMB itu kan hanya di kota besar ya. Di kota yang kecil-kecil mungkin mereka gak terlalu aware soal itu," ucapnya.

Dody menuturkan, pihaknya juga akan membangun ulang Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur usai ambruk dan menelan korban jiwa. Pembangunan ulang dilakukan untuk mengantisipasi agar insiden serupa tidak terjadi lagi. Anggaran untuk pembangunan ulang Pondok Pesantren Al Khoziny sudah disiapkan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network