“Hal ini agar UMKM naik kelas, tidak hanya di pasarkan lokal saja. Tetapi bisa ke luar daerah bahkan ekspor,” kata Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Selasa (30/5/2023).
Agar bisa diterima pasar global, produk UMKM harus ada sertifikasi perizinan produk rumah tangga (PIRT) dan halal.
Persyaratan lainnya juga harus dipenuhi agar produk yang dihasilkan bisa bersaing dan masuk toko modern bahkan bisa ekspor.
Kepedulian terhadap pelaku UMKM akan terus dilakukan agar semakin sejahtera, maju bersama dan naik kelas.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait