Saat hendak ditangkap, lagi-lagi pelaku melawan dengan mengacung-acungkan sangkur. Polisi pun langsung melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki kanannya.
Dari hasil tes urine, tersangka Zaki dinyatakan positif narkoba. Sementara teman pelaku, Sidik dinyatakan negatif. Meski kedua pelaku sudah ditangkap, motif pelaku hingga kini belum diketahui karena kondisi pelaku yang masih terpengaruh narkoba.
Akibat perbuatannya pelaku diancam 20 tahun penjara untuk kasus percobaan perampasan mobil dan 20 tahun penjara untuk kepemilikan narkoba.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni mobil pelaku Honda HRV nopol BL 4 GU, sejumlah pelat nomor palsu, 8 gram sabu, sebilah sangkur dan sejumlah HP.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait