Tersangka pembuat obat-obatan ilegal diamankan Satreskrim Polres Rembang. (Ist)

Tersangka MA mengaku, dirinya tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan pekerjaan sehari-hari hanya sebagai kuli bangunan.  "Karena alasan ekonomi, belajar meracik obat dari Youtube sejak tiga bulan lalu. Yang paling laku penumbuh rambut," ungkap MA 

MA menyebut, dalam sehari dirinya melayani pembelian obat-obatan ilegal tersebut dari puluhan konsumen. "Pembeli yang terjauh dari Kalimantan," sebutnya. 

Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolres Rembang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. "Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar," tegas AKBP Dandy. 

Selain obat-obatan ilegal, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya sejumlah kartu selular, tiga motor, satu unit mobil dan uang tunai Rp127 juta.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network