Dia menyampaikan, tempat hiburan karaoke hanya boleh buka pukul 18.00-01.00 WIB selama Ramadhan. Dia memastikan, pengawasan aturan ini tetap akan dilakukan.
“Kami berharap juga adanya partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” katanya.
Menurutnya, keempat tempat karaoke itu disegel sampai batas waktu tak ditentukan.
Pada kesempatan terpisah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menuturkan, aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan.
Dia menjelaskan, ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa dan tempat biliar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait