MAGELANG, iNews.id - Jajaran Polres Magelang berhasil menangkap pelaku jambret dengan korban anak bawah lima tahun (balita) di Mertoyudan. Polisi meringkus tersangka berinisial R alias Opik (32) warga Kembangan I, Madusari, Secang dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan, kejadian pada 12 Juni 2021 pukul 10.00 WIB itu bermula ketika korban sedang bermain sepeda bersama temannya di sekitar rumah. Kemudian, datang seorang pedagang ikan keliling dan langsung merampas kalung emas yang pakai korban.
"Saat itu, korban sedang bermain sepeda. Pelaku yang berada tak jauh dari lokasi anak-anak yang sedang bermain itu, melihat korban memakai kalung emas. Kemudian pelaku mengambil secara paksa kalung korban dan kabur," katanya, Selasa (15/6/2021).
Korban pun menangis dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya, Nur Setyaningsih (36). Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait