KENDAL, iNews.id - Empat pelaku begal sepeda motor ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Kendal, Jawa Tengah, Jumat (4/1/2019) siang.
Perampasan sepeda motor ini terjadi di Jalan Raya Ngasinan Weleri akhir tahun 2018 lalu. Korban yang sedang melintas dihadang empat pemuda mabuk sambil mengacungkan celurit. Korban yang berboncengan tidak berani melawan dan memilih kabur meninggalkan motornya.
Usai merampas sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri ke wilayah Subah, Kabupaten Batang. Namun, pelarian mereka terendus dan berhasil diamankan polisi. Keempat perampas motor yakni, Edi Riyadi, David Rudianto, Rama Andika alias Dika dan Deri Felani. Seluruhnya warga Desa Ngrejo, Kecamatan Ringinarum, Kendal.
Seorang pelaku begal, David Rudianto mengaku, merampas sepeda motor karena korban melotot saat melintas di hadapan mereka yang sedang mabuk di Taman Kota Weleri. Karena emosi, David dan ketiga temannya kemudian membuntuti korban, hingga sampai di tempat sepi korban dipepet dan diancam dengan celurit.
“Awalnya, saya hanya ingin memberi pelajaran kepada korban, namun melihat sepeda motor korban ditinggal saya ambil dan bawa pulang,” katanya, Jumat (4/1/2019).
David mengaku sempat ketakutan dengan aksi balas dendam korban dan temannya, sehingga memilih kabur dan bersembunyi. “Saya kebur ke Subah,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan, penangkapan keempat pelaku begal motor ini dilakukan gabungan Polsek Gemuh, Polsek Weleri dan Reskrim Polres Kendal.
Modusnya, kata Nanung, pelaku membuntuti dan menghadang korban ditempat sepi dengan mengacungkan senjata tajam. “Para pelaku kemudian mengambil sepeda motor yang ditinggal pergi oleh korban,” katanya.
Menurut Nanung, keempat pelaku bakal dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban. Saat ini, keempat pelaku ditahan di Mapolres Kendal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait