Salah seorang pedagang di Pasar Raya Salatiga saat beraktivitas di pasar tradisional tersebut. Foto/IST

SALATIGA, iNews.id - Ratusan pedagang Pasar Raya I dan Pasar Raya 2 Salatiga keberatan dengan harga sewa kios Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per tahun yang harus mereka bayar pada Agustus 2022 nanti. Karena mereka meminta keringanan kepada Dinas Perdagangan Kota Salatiga

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Raya II Eko Hari Triyono  mengatakan,  para pedagang memohon Dinas Perdagangan untuk mengkaji ulang nilai sewa kios dan jangka waktu pembayaran. 

"Kami mohon nilai sewa dan jangka waktunya dikaji ulang. Sebab dampak pandemi Covid-19 sangat terasa sekali bagi para pedagang, terutama pedagang kecil," katanya, Kamis (7/7/2022). 

Menurutnya, banyak pedagang yang bangkrut akibat terdampak pandemi Covid-19. Saat ini, usaha para pedagang baru mulai merangkak naik. "Jadi kami mohon dikaji ulang,” ujarnya.

Eko berharap, Penjabat Wali Kota Salatiga selaku pengambil kebijakan bisa memberikan respon terhadap permohonan para pedagang.” Kami berharap pak Pj Wali Kota bisa sidak lansung ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisi pasar," katanya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kusumo Aji menjelaskan, pasca berakhirnya kerjasama antara Pemkot Salatiga dengan PT Matahari Mas Sejahtera, maka terhitung sejak Juni 2021 semua aset Pasar Raya I dan 2 milik Pemkot Salatiga. 

Atas dasar itu, Pemkot Salatiga memberikan kebijakan bagi eks pedagang yang ingin melanjutkan usaha di Pasar Raya 1 dan 2 dengan sistem sewa. 

"Yang sewa ruko sudah kita lakukan. Sekarang akan kita terapkan pada pedagang  yang menempati kios. Tetap sama, sewa per tahun dan nilai sewa yang menentukan tim apresial," terangnya.

Dia menyatakan, Dinas Perdagangan Kota Salatiga sudah mensosialisasikan nilai sewa tersebut kepada para eks pedagang Pasar Raya I dan 2 yang ingin melanjutkan usahanya. 

"Cuma pedagang merasa keberatan, merasa nilainya tinggi. Sebenarnya nilai sewa itu sangat wajar, per tahunnya hanya Rp3,5 juta hingga Rp 4 juta. Kalau dikalkulasi bulanan itu hanya ratusan ribu rupiah,” katanya.

Terkait dengan keberatan para pedagang, Aji mengatakan, itu hak pedagang. Namun kebijakan tetap menjadi kewenangan pimpinan dan Dinas Perdagangan hanya melaksanakan kebijakan saja yaitu Perwali.

Ketua Komisi B DPRD Kota Salatiga, M. Miftah mengatakan, pihaknya mendapat keluhan dari para pedagang Pasar Raya I dan 2 terkait harga sewa kios. 

"Intinya pedagang merasa keberatan, karena baru disosialisasikan 23 Juni 2022 dan akhir Juni  sudah harus menyerahkan surat kesepakatan (memperpanjang kios atau tidak). Sosialisasi tidak langsung jadilah, butuh suatu proses, maka kita fasilitasi untuk berembuk," ujarnya.

Miftah menyatakan, kebijakan Pemkot Salatiga terkait sewa ini kios ini menindaklanjuti temuan BPK, pemeriksaan tahun 2021. Ada temuan sekitar 525 kios di Pasar Raya 1 dan 2 tidak dipungut sewa. "Itu jadi temuan. Nilainya dalam setahun kurang lebih Rp108 miliar," ujarnya.

Karena ada temuan tersebut, maka Dinas Perdagangan baru menindaklanjutinya dengan Perda Nomor 29 Tahun 2019 dan Perda Nomor 32 Tahun 2019 tentang Retribusi dan Sewa. 

"Mulai Juni 2021 sudah berakhir dan kembali ke Pemkot Salatiga, lha mestinya Juni sampai Desember 2021 harus ada sewanya. Ini yang jadi temuan BPK," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network