“Semua yang datang dilakukan cek suhu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Setiap orang harus menunjukkan surat keterangan swab antigen negatif,” kata Andy Rahmat Yulianto.
Berdasarkan aturan yang ada, mulai 617 Mei 2021 kapal penumpang tidak boleh memuat orang. Kecuali tenaga medis dan sopir pengangkut barang dengan ketentuan wajib menunjukkan surat swab antigen atau PCR.
Salah satu penumpang dari Kalimantan Tengah, yang hendak mudik ke Banjarnegara, Sofyan Hadi mengatakan, sesuai dengan aturan pemerintah semua penumpang kapal harus melakukan rapid test antigen.
Petugas agen penjualan tiket penumpang KMP Kalibodri Yesi mengatakan, penumpang dari Kalimantan harus menunjukkan swab antigen. Sedangkan bagi yang mau ke Kalimantan harus menggunakan tes PCR.
“Tahun ini memang ada penurunan penumpang karena pandemi dan tambahan biaya untuk swab antigen atau PCR,” kata Yesi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait