“Dari jumlah tersebut dilakukan seleksi administrasi dan didapati sebanyak 295 berkas pendaftar memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan tes wawancara. Sebanyak 10 pendaftar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak mengikuti tes wawancara,” kata Budi Wahyono, Selasa (31/1/2023).
Bawaslu Kota Solo mencatat, pendaftar yang tidak memenuhi syarat karena minimal persyaratan umur yang tidak memenuhi. Sedangkan sebagian lainnya karena tidak melengkapi berkas.
Budi Wahyono menegaskan, terdapat empat parameter dalam wawancara, di antaranya pengetahuan kepemiluan yang mencakup strategi pengawasan beserta tugas wewenang kewajiban Panwaslu Kelurahan.
Parameter kedua terkait integritas pendaftar sebagi calon Panwaslu Kelurahan. Parameter ketiga yakni komitmen bekerja penuh waktu bagi calon pengawas pemilu kelurahan, dan yang keempat adalah penguasaan tentang muatan lokal di masing-masing wilayah.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait