SALATIGA, iNews.id - Sebanyak 112 relawan Covid-19 di Kota Salatiga mendapat fasilitas jaminan kecelakaan dan kematian. Premi dijamin karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran yang sukarela membayar iuran.
Penyerahan kartu jaminan secara simbolis oleh Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ungaran Novri Annur, serta pengurus PMI Latif Nahari di rumah dinas wali kota, Jumat (30/7/2021).
Relawan Covid-19 yang mendapatkan fasilitas jaminan kecelakaan dan kematian berasal dari unsur Palang Merah Indonesia (PMI), relawan NU dan relawan RSPAW. Masa berlaku jaminan tiga bulan dan bisa dilanjutkan. Jika ingin memperpanjang hanya membayar mandiri sebesar Rp16.800.
"Ada dua opsi, mandiri perorangan atau paguyuban dikolektifkaan. Untuk fasilitas kali ini adalah CSR gaji pribadi karyawan. Tiap karyawan sekelas staf minimal mencover tiga tenaga kerja rentan," Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ungaran, Novri Annur.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait