Posko Pinjol dan Judi Online Dit Reskrimsus Polda Jateng. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Ratusan masyarakat di Jawa Tengah (Jateng)menjadi korban pinjaman online (pinjol). Mereka melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda (Jateng).

“Sejak Januari hingga bulan Juli sudah ada 575 laporan masyarakat (terkait pinjol),” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat ditemui di Markas Polda Jateng, Selasa (27/12/2022).

Masyarakat yang merasa jadi korban pinjol itu melapor ke Posko Pinjol yang ada di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng. Dirreskrimsus mengatakan berbagai kalangan yang melapor itu berangkat dari berbagai lapisan. Kalangan mahasiswa juga melaporkan.

“Ada salah satu mahasiswa di perguruan tinggi, awalnya pinjam Rp1juta, ada bunga per hari. Sekarang sampai Rp46juta (pinjamannya), di 11 pinjol, ada yang resmi ada yang tidak. Jadi untuk melunasi dia pinjam ke pinjol lain, begitu seterusnya. Dia minta agar tidak terus-terusan ditagih,” lanjutnya.

Pinjol yang merupakan platform online termasuk dalam financial technology (fintech), sebut Dwi Subagio, tidak semuanya legal atau terdaftar resmi. Pengawasannya sendiri ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rata-rata, masyarakat yang menggunakan jasa itu tertarik karena proses syarat pinjam dan pencairan uang yang mudah. Begitu pun untuk kasus investasi bodong yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Kalau kasus investasi bodong jumlahnya ada belasan (yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Jateng sepanjang tahun ini). Untuk pengungkapannya memang sering kali terkendala saksi dan alat bukti, juga online antarwilayah,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak mudah percaya kepada pinjol ataupun investasi online. Legalitas fintech tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman. Termasuk pula investasi online, yang kerap mengiming-imingi keuntungan yang besar dalam waktu singkat.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network