BANYUMAS, iNews.id- Satuan Sabhara Polresta Banyumas mengamankan sedikitnya 80 liter minuman keras jenis tuak dan 50 liter ciu dalam kegiatan cipta kondisi penindakan pidana ringan (Tipiring) minuman keras di wilayah hukum Polresta Banyumas, Senin malam (2/11/2020). Penindakan ini berawal dari laporan warga yang resah atas peredaran miras.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Sabhara AKP Aldino Agus A mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan liter minuman keras tersebut dari tiga penjual, yaitu AD (37), AH (55) dan KIR (34) yang ada di wilayah Purwokerto Timur, Sumbang dan Kalibagor.
"Kami bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya penjualan minuman keras tuak dan juga ciu di sekitar lingkungan mereka", ucap AKP Aldino.
Kasat Sabhara menambahkan bahwa tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait