Dia mengatakan razia pasangan mesum ini dalam rangka menegakkan perda nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Pelacuran.
“Sasaran operasi ini adalah rumah kos dan hotel kelas melati yang diduga di gunakan untuk kegiatan prostitusi,” katanya.
Enam pasangan yang terjaring razia langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Razia penyakit masyarakat ini akan terus di gelar untuk memberantas praktik prostitusi di masa pandemi Covid-19.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait