“Dalam razia makanan dan minuman di pasar tradisional ini, petugas Badan POM dan Dinas Ketahanan Pangan memeriksa sebanyak 16 jenis makanan dan minuman,” kata Kepala Badan POM Kabupaten Purbalingga, Sulisyanto, Kamis (15/12/2022).
“Emua jenis makanan dan minuman diperiksa dengan alat test cepat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjamin semua bahan makanan dan minuman yang dijual di pasar bebas dari zat kimia berbahaya,” katanya.
Ikan teri dan cumi kering yang dinyatakan mengandung bahan pengawet jenis formalin disita petugas agar tidak di jual lagi oleh pedagang.
Masyarakat diharapkan lebih waspada bila hendak membeli semua jenis makanan di pasar tradisional. “Konsumen diharapkan lebih teliti dan bisa mengenal ciri ciri makanan mengandung bahan pengawet yaitu tidak berbau menyengat, berwarna cerah dan tidak mudah basi,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
razia makanan badan pom Kabupaten Banyumas Kabupaten Purbalingga natal dan tahun baru pasar tradisional formalin ikan teri cumi bahan pengawet
Artikel Terkait