TEGAL, iNews.id – Satgas Covid-19 Kota Tegal menggelar razia ke pusat perbelanjaan di hari pertama penerapan PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021). Razia yang melibatkan jajaran Forkompinda Kota Tegal, menutup paksa sejumlah gerai non esensial.
Jajaran Forkompinda Kota Tegal yang turun langsung yakni Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, Kapolres Tegal AKBP Rita Wulandari, Dandim 0712 Tegal Letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal Jasri Uman.
Sejumlah gerai yang menjual barang non esensial ditutup paksa. Sejumlah kafe dan rumah makan di dalam mal juga tidak diperbolehkan makan di tempat. Bahkan jajaran Forkompinda Kota turut membalik kursi di sejumlah kafe dan rumah makan agar tidak ada pengunjung yang makan di tempat.
Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi mengingatkan para pemilik gerai dan manajemen mal mematuhi aturan PPKM darurat.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait