Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang mendata temuan miras ketika menertibkan warung remang-remang, Selasa malam (5/10). (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang bersama tim gabungan dari Polres dan kantor Kecamatan Sulang menggelar penertiban warung remang-remang dan tempat hiburan di wilayah Kecamatan Sulang, Jalan Rembang – Blora, Selasa (5/10/2021) malam. Petugas menyita puluhan botol miras dan KTP.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP, Teguh Maryadi menjelaskan pihaknya mengamankan sekitar 25 botol miras dan 47 kartu identitas KTP. Mulai dari KTP pemilik usaha, maupun wanita pemandu lagu. “Ada Miras dan 47 KTP kita amankan, “ katanya.

Setelah itu, pada hari Rabu (6/10/2021) ke-47 orang pemilik KTP tersebut diminta datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Rembang untuk membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran Perda.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network