Kedua sahabat ini lalu terlibat perkelahian. Pelaku yang sudah gelap mata sempat mengambil parang dan menyabetkan ke leher korban hingga tiga kali. Korban tewas seketika di lokasi dengan kondisi luka di bagian leher.
Rekonstruksi diakhiri dengan adegan pelaku yang meminta tolong kepada ketua RT untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara, anak korban yang menyaksikan rekonstruksi berharap pelaku dihukum seberat beratnya, minimal seumur hidup.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait