Rekonstruksi kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, Rabu (26/10/2022). (Tata Rahmanta)

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali Wisnu Jati Dewangga mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan dengan tujuan untuk mencocokkan keterangan saksi maupun tersangka. Termasuk untuk melengkapi berkas perkara.

"Untuk mensinkronkan keterangan saksi keterangan tersangka perlunya rekonstruksi apakah sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di berkas perkara dari keterangan saksi maupun tersangka sama yang di lapangan seperti apa. Jadi memang rekonstruksi ini diadakan untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini berkas perkara masih di kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kamis (13/10) sekitar pukul 12. 00 WIB Polsek Ampel mendapatkan informasi dari Polsek Selo bahwa ada seorang pria bernama Tarman menyerahkan diri ke Polsek Selo terkait dugaan penganiayaan atau KDRT yang menyebabkan korban istrinya, Sri Suyatmi, meninggal dunia.

Ketika itu, Unit Reskrim Polsek Ampel mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) di Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Boyolali dan mendapati korban dalam keadaan terlentang dengan mulut tersumpal celana dalam warna ungu dan badan tertutup selimut.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network