Terkait kondisi kejiwaan tersangka, Agil menyatakan, dalam kondisi sehat dan tidak ada tanda-tanda gangguan jiwa. "Saat dimintai keterangan, tersangka bisa menjawab dengan baik dan lugas. Saat melakukan pembunuhan tersangka juga dalam kondisi sadar," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan motif pembunuhan disertai mutilasi yang potongan bagian tubuh korban ditemukan di aliran Sungai Kretek, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, yakni pelaku berinisial IS (32) warga Balapulang, Kabupaten Tegal merasa sakit hati dengan lantaran tersinggung dengan perkataan korban berinisial KN (24).
"Pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menyebut pelaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Kapolda menjelaskan, pelaku pernah mencabuli korban pada 2016 silam dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Pada Desember 2021 pelaku bebas dari Rutan Kabupaten Tegal. "Pelaku ini adalah residivis kasus pencabulan dengan korban yang sama. Setelah bebas dari rutan dan masih memiliki rasa suka kepada korban," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
polres semarang kabupaten semarang rekonstruksi pembunuhan mutilasi kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi
Artikel Terkait