Tersangka Sumani memperagakan 53 adegan dalam rekonstruksi di TKP pembunuhan sekeluarga di Rembang, Kamis (4/3/2021). (iNews/Musfafa Musa)

Kapolres juga memastikan Sumani merupakan tersangka pelaku tunggal. Motifnya, sempat ada unsur sakit hati atas permasalahan lama, sekaligus ingin menguasai harta benda korban.

“Tersangka kita pastikan tunggal. Sakit hati soal apa. Pengakuan awal tersangka bilang sing wis yo wis, menandakan ada sesuatu antara tersangka dengan korban, “ kata Kapolres.

Disinggung desakan keluarga korban, pihaknya menjerat tersangka pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya sampai hukuman mati. “Kita ancam maksimal, hukuman mati. Kita jerat pembunuhan berencana, terbukti atau tidak ya di pengadilan nanti, “ katanya.

Dalam rekonsktruksi itu, turut menghadirkan penasehat hukum tersangka dan jaksa penuntut umum. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo menilai reka ulang penting, untuk membuat lebih terang rangkaian peristiwa. “Tergambar cara tersangka pelaku melakukan tindak kejahatan, untuk melengkapi bukti-bukti, “ kata Eko.

Eko Hartoyo mengatakan setelah rekonstruksi, berkas pemeriksaan dari penyidik Polres akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rembang. 

Pihaknya akan mengoptimalkan koordinasi, supaya berkas cepat lengkap dan nantinya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. “Kami dari awal akan mengoptimalkan koordinasi, untuk meminimalisir bolak baliknya berkas perkara, “ ujarnya.
 


 
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network