Mereka mengkritisi itu di antaranya terkait adanya prinsip-prinsip konstitusi, netralitas.
“Berawal dari putusan MK ada pelanggaran di situ, kemudian Persiden (statemen) boleh kok memihak, boleh kok kampanye. Meskipun menunjukkan aturan-aturan, tapi etika itu di atas hukum. Kami non-partisan, ada sesuatu yang perlu diluruskan, ini kecintaan kami terhadap negeri ini,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait