Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 dan Pasal 415 KUHP Terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Tindak Pidana Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Meski tersangka masih tergolong anak di bawah umur, kami tetap melakukan penahanan mengingat ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait