Rumah tahanan. (Foto: Dok iNews)

SOLO, iNews.id – Sebanyak 35 narapidana atau napi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surakarta, Jateng menerima pengurangan masa tahanan (remisi) Natal dari Kementerian Hukum dan HAM. Remisi sudah diberikan pada Selasa (24/12/2019) kemarin bersamaan dengan perayaan Natal di Rutan Kelas 1 Surakarta.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas 1 Surakarta M Ulin Nuha saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019). “Ada 35 dari 71 napi beragama Nasrani yang mendapatkan remisi dan semuanya sudah diberikan,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa napi yang memperoleh remisi berasal dari berbagai kasus. Yaitu 20 napi kasus narkoba dan 15 napi kasus pidana umum. Ada 34 napi pria dan satu perempuan yang memperoleh remisi.

Ulin menjelaskan semua napi itu mendapatkan remisi khusus tingkat satu, yaitu hanya memperoleh pengurangan masa tahanan. Tidak ada napi yang memperoleh remisi langsung bebas.

“Ada 19 napi yang memperoleh pengurangan masa tahanan 15 hari, 14 orang dikurangi satu bulan, dan dua orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari,” katanya.

Ulin mengatakan rutan yang dihuni 696 warga binaan melayani kunjungan pada hari Natal. “Kunjungan dibuka dua kali dari pukul 09.00 sampai 11.30 WIB dan pukul 13.00 sampai 15.00 WIB. Kami fokus melayani kunjungan masyarakat,” ucapnya.


Editor : Rizal Bomantama

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network