"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapat pengakuan dari pelaku bahwa selain di TKP (tempat kejadian perkara) Jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Blora, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di empat TKP yang berbeda,” kata Wiraga, Senin (15/2/2021).
Empat lokasi lain yang menjadi sasaran adalah Desa Bogem, Kecamatan Japah, Kantor Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo, serta di belakang kandang ayam turut tanah, Desa Sendanggayam, Kecamatan Banjarejo.
Selain sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, mobil, empat mesin diesel, monitor TV, selang air, linggis, serta sound sistem warna hitam. Para tersangka dijerat pasal 361 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait