Alumni PA 212 Jateng saat jumpa pers merespons pernyataan Pangdam Jaya di Gentan, Baki, Sukoharjo, Sabtu (21/11/2020). (Foto: Bramantyo)

Sebaliknya, Endro menilai dengan adannya pernyataan yang disampaikan Pangdam Jaya untuk membubarkan FPI seharusnya menjadi catatan bagi Panglima TNI untuk mengevaluasi bawahannya. Sebab sudah bertindak tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1).

"Kalau diwacanakan Pangdam Jaya ini tidak perlu terjadi dan ini menjadi wacana buat Panglima TNI," ucapnya.

Dalam jumpa pers Alumni PA 212 Jateng tersebut turut ditunjukkan beberapa foto saat anggota TNI mencopot baliho Habib Rizieq.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network