“Korban meninggal dunia mengalami luka tusuk di sebelah kiri, satu tusukan,” kata Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi, Jumat (16/7/2021).
“Motifnya buka karena perencanaan sebelumnya, tapi ketemu teman lama untuk silaturahmi. Namun karena situasi tak menguntungkan sampai-sampai mereka melakukan perbuatan itu karena pengaruh minuman keras,” katanya.
Sementara, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kita nggak kemana-mana, kita hanya ketemu saja kemudian ngajak minum-minum. Setelah minum lupa kontrol sehingga terjadi perselisihan,” kata pelaku.
“Saya sangat menyesal, bahkan saya kemarin belum bisa apa-apa karena berurusan dengan aparat. Saya penginnya bersilaturahmi dengan keluarga korban," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait