Tersangka pembunuhan teman sendiri saat digelandang di Mapolres Boyolali. (iNews/Tata Rahmanta)

“Korban meninggal dunia mengalami luka tusuk di sebelah kiri, satu tusukan,” kata Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi, Jumat (16/7/2021).

“Motifnya buka karena perencanaan sebelumnya, tapi ketemu teman lama untuk silaturahmi. Namun karena situasi tak menguntungkan sampai-sampai mereka melakukan perbuatan itu karena pengaruh minuman keras,” katanya.

Sementara, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kita nggak kemana-mana, kita hanya ketemu saja kemudian ngajak minum-minum. Setelah minum lupa kontrol sehingga terjadi perselisihan,” kata pelaku.

“Saya sangat menyesal, bahkan saya kemarin belum bisa apa-apa karena berurusan dengan aparat. Saya penginnya bersilaturahmi dengan keluarga korban," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network