Ribuan knalpot brong yang dimusnahkan di halaman Mapolresta Solo, Senin (11/10/2021). Foto: Antara/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id - Polresta Solo  memusnahkan 1.259 knalpot knalpot brong, Senin (11/10/2021). Knalpot tidak sesuai standar pabrikan, merupakan hasil operasi sejak Maret 2021 lalu. 

"Knalpot brong merupakan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak saat memimpin pemusnahan knalpot brong di halaman Mapolresta setempat. 

Selain meresahkan masyarakat, kata Kapolresta, juga membahayakan pengendara sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Pada acara pemusnahan knalpot brong, secara simbolis dengan cara dipotong gergaji mesin. Sedangkan lainnya digilas dengan kendaraan mesin penggilas.

Larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, di antaranya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

 Di dalamnya disebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

"Jadi, dari 1.259 penindakan, dilakukan penyitaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifik teknis itu. Kami lantas melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.259 knalpot brong ini," kata Kapolres.

Dalam penindakan ini, pelanggar dikenakan sanksi tilang. Selain itu juga ada kewajiban melepas knalpot brong pada kendaraannya untuk diganti kembali dengan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis (standar). 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network