SALATIGA, iNews.id –Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga dalam penanganan masalah overstaying (lebih masa tinggal). Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman, Selasa (23/3/2021).
Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andri Lesmano mengatakan, overstaying merupakan sebuah permasalahan klasik dimana hal ini terkait dengan kelebihan masa penahanan seseorang dikarenakan keterlambatan administrasi persuratan terkait status masa penahanan hingga ekstrak vonis dan eksekusi putusan.
"Overstaying merupakan salah satu masalah yang harus segera diselesaikan. Salah satu upaya yang kita lakukan untuk menangani hal itu, yakni menjalin kerjasama dengan Kejari," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait