Guru agama pelaku pembakaran santri Pondok Pesantren Darusy Syahadah saat berada di Polres Boyolali. (Foto: iNews/Tata Rahmanta)

Korban yang kesakitan karena terbakar berteriak minta tolong yang kemudian ditolong petugas ponpes yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat tindakan medis.

Selain itu juga melaporkan pelaku ke Polsek Simo. Polisi kemudian mengamankan barang bukti sebuah karpet yang terbakar, baju korban dan botol minuman bekas tempat BBM serta korek api.

"Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana. Karena korban yang masih di bawah umur, tersangka juga bakal dijerat pasal perlindungan anak," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network