"Akibat peristiwa itu, korban sempat mengalami guncangan psikologis, sulit tidur, mengurung diri, dan terus menangis karena merasa malu serta tertekan," kata Zainal Petir.
Meski kondisi psikologis korban kini perlahan membaik dan sudah kembali beraktivitas di bangku kuliah, trauma akibat kejahatan deepfake tersebut diakui masih membekas.
Atas perbuatannya, tersangka IAM kini dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan serta manipulasi dokumen elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait