Sementara, Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan jika kasus anak membunuh ibu kandungnya akibat luapan emosi.
“Tersangka jarang diajak ngobrol, sering diomelin. Yang bersangkutan walaupun sudah membantu berjualan bubur, namun tidak dianggap oleh keluarganya. Ini salah satu motif , jadi ia emosi yang sudah menumpuk pada ibu kandungnya,” kata Kapolres.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan sadis anak terhadap ibu kandungnya menggemparkan warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Rabu (8/9). Pelaku membacok ibu kandungnya dengan parang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait