Polres Kendal saat menggelar pengungkapkan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia. (iNews/Eddie Prayitno)

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan pelaku Prasetyo yang masih buron berkata kasar kepada korban dan terlibat perkelahian.

“Saat berkelahi tersangka  Habib dan Ade Yoga  ikut mengeroyok korban dengan memukul dan menendang. Tersangka mengaku ikut menganiaya korban karena emosi dan punya masalah pribadi,” kata Kapolres, Jumat (3/9/2021).

“Korban yang dikeroyok tiga orang terkapar dan  ditinggal pergi di kebun cengkih. Namun tidak lama kemudian pelaku  kembali ke bukit lagi bersama temannya Megi membawa korban  ke rumah habib,” katanya.

Setelah korban dibawa ke rumah tersangka habib, lanjut dia, sehari kemudian  meninggal dunia. Kepada keluarganya dikatakan  bahwa korban ditemukan di pinggir jalan sudah dengan luka-luka.

Sementara tersangka Habib mengatakan dia ikut mengeroyok korban sebagai bentuk solidaritas dan juga jengkel dengan korban. “Saya memukul sekali di kepala. Saya takut akhirnya membawa korban ke rumah, saat itu kondisinya lemas dan masih bernafas,” katanya.

Sementara, polisi masih memburu satu pelaku yang kabur. Sedangkan dua tersangka yang diamankan bakal dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Barang bukti yang diamankan satu botol kecil minuman keras merek gedang klutuk, pakaian korban dan satu sepeda motor C 70 warna biru.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network