Saat ini hanya calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Demi kemudahan penumpang melakukan perjalanan udara selama pandemi, Bandara Adi Soemarmo akan terus berupaya untuk mengadakan kegiatan serupa, khususnya selama arus mudik Lebaran berlangsung.
Untuk mendapatkan vaksinasi, calon penumpang telah berumur minimal 18 tahun dengan menunjukkan fotocopy KTP atau kartu identitas diri dan bukti tiket pesawat.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait