Ponpes Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo. (Antara)

Namun bila sudah diingatkan untuk tidak berkerumun namun diindahkan, barulah pihaknya menindak sesuai aturan berlaku. “Jumlah berkumpul maksimal 30 dan juga perda nomor 10 menyatakan bila ada sesuatu hal yang timbul maka kita tertibkan sesuai UU karantina kesehatan. Tapi kalau melawan, maka akan kami tegakkan melalui pasal 216 dan 218 KUHP," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya meminta agar pihak ponpes menyepakati hasil rakor. Apalagi Kabupaten Sukoharjo sendiri masih berada di zona merah Covid. Sehingga pihaknya meminta tak ada kerumunan saat kedatangan Ustad Abu Bakar Baasyir.

"Sukoharjo masih berada di zona merah Covid-19. Kami dan pihak Ponpes menyepakati, untuk  tidak menghadirkan simpatisan," kata Wardoyo.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network