Barang bukti minyak goreng diduga tanpa memiliki izin edar yang diamankan Satgas Pangan Polda Jawa Tengah. Foto: Ist.

Selain itu, ada dugaan terjadinya repacking tanpa Izin dari minyak goreng subsidi. Hasil penyelidikan, lokasi perusahaan berada di kompleks pergudangan Jakarta Utara.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Masing-masing botol netto 900 liter, sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter.

Sebagai tindaklanjut, polisi melakukan penyelidikan lokasi pengemasan minyak goreng tersebut. Kemudian meminta klarifikasi dan pemeriksaan awal kepada saksi-saksi. Polisi juga meminta klarifikasi kepada pemilik merek.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network