SOLO, iNews.id - Satgas Pangan Polresta Solo melarang penjualan minyak goreng curah dengan sistem bundling. Cara menjual barang seperti itu dinilai melanggar hukum karena pemaksaan terhadap konsumen.
"Penjualan minyak goreng dengan cara bundling' merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen, dimana masyarakat atau pembeli tidak diberikan pilihan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (29/3/2022).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan situasi dan membuat konsumen tidak bisa memilih atau tindakan pemaksaan, sehingga hal itu melanggar Undang-Undang RI Perlindungan Konsumen.
Sistem bundling yang dilarang, di antaranya penjualan minyak goreng dijual dengan paket. Dimana untuk bisa mendapatkan minyak goreng, maka konsumen harus membeli produk lain yang dapat menambah pengeluaran. Selain itu, praktik lainnya adalah minimal belanja senilai tertentu untuk bisa mendapat minyak goreng.
"Jadi jika pedagang menerapkan sistem bundling, tapi tidak memberikan pilihan kepada konsumen itu sama dengan memaksa. Pelaku dapat sanksi denda maksimal Rp2 miliar dan ancaman penjara maksimal lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen," kata Kapolres.
Pada pasal tersebut, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait