Petugas Satpol P3KP Kota Pekalongan rutin menertibkan reklame yang melanggar peraturan daerah (perda). (Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNews.id – Petugas Satpol P3KP Kota Pekalongan rutin menertibkan reklame yang melanggar peraturan daerah (perda). Reklame tersebut seperti pemasangan di tempat yang tidak sesuai, reklame usang yang membahayakan, tidak berizin, dan sebagainya. 

Penertiban reklame juga menyasar baliho caleg dan parpol peserta Pemilu 2024 yang tidak berizin, apalagi saat ini belum masuk tahapan kampanye. 

Belum adanya regulasi dari penyelenggara pemilu tentang tata cara kampanye sehingga penertiban baliho dan reklame itu dilakukan Satpol P3KP mengacu pada Perda Reklame. 

"Selama reklame itu tidak memiliki izin dari maka harus dibongkar," kata Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, Selasa (18/7/2023). 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network