Selama ini, banyaknya aduan masyarakat atas warung bilik bambu di Pantai Widuri Pemalang yang disinyalir sering digunakan sebagai tempat mesum dan pesta miras.
Pada sisi lain, dia memberikan apresiasi kepada mahasiswa HMI Pemalang yang telah mendorong pemerintah daerah mengambil tindakan terkait isu prostitusi dan miras di Kabupaten Pemalang.
Pihaknya siap menindaklanjuti sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangan dalam penegakan Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.
Selain itu juga Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait