Penyegelan tempat karaoke yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Semarang. Foto: iNews/Wisnu Wardhana.

SEMARANG, iNews.id - Satpol PP Kota Semarang menyegel tiga tempat karaoke di kawasan bekas lokalisasi Sunan Kuning. Penyegelan karena pengelola dianggap melanggar aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat. 

Tiga tempat karaoke yang disegel yakni Wisma Tiga Dewa, Wisma Seven, dan Wisma New NN Musik. Penyegalan melibatkan aparat dari TNI dan Polri. penyegelan dengan memasang stiker pemberitahuan di gerbang dan pintu masuk tempat karaoke. 

Seperti diketahui, di Kota Semarang diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang melarang tempat hiburan buka. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya akan menggiatkan operasi gabungan untuk menyisir tempat hiburan pada malam hari. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network