“Apabila masih ada yang melanggar, kami akan langsung tutup,” kata Fajar Purwoto, Selasa (22/6/2021) .
Sesuai Surat Edaran Wali Kota Semarang, pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat antara lain melarang tempat hiburan buka, dan kegiatan sosial budaya.
Selain itu juga membatasi pelaku ekonomi maksimal pukul 20.00 WIB, menutup sejumlah ruas jalan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait