Penyegelan tempat karaoke yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Semarang. Foto: iNews/Wisnu Wardhana.

“Apabila masih ada yang melanggar, kami akan langsung tutup,” kata Fajar Purwoto, Selasa (22/6/2021) . 

Sesuai Surat Edaran Wali Kota Semarang, pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat antara lain melarang tempat hiburan buka, dan kegiatan sosial budaya. 

Selain itu juga membatasi pelaku ekonomi maksimal pukul 20.00 WIB, menutup sejumlah ruas jalan untuk mengurangi penyebaran Covid-19. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network